My scribbles..!

Kesederhanaan bukanlah penghalang untuk menghasilkan yang terbaik.perjuangan,
pengorbanan begitu juga dengan
kesabaran dalam mengadapi masalah yang kerap selalu datang,tak ada hal sia-sia dalam hidup ini selama kita
berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam hidup menuju kesuksesan dan kebahagiaan.. SO Nikmatilah Hidup ini dengan segala hal yang Positif
would you enjoy... gUY'z ..!



 

LANDASAN YURIDIS FORMAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS..!

Author: Eky NoZzI

Internasional 

I. Konvensi PBB tentang Hak Anak 

Kutipan dari Pasal 2, 23, 28 dan 29 

Pasal 2 
1. Negara harus menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada di dalam wilayah hukumnya tanpa diskriminasi apapun, tanpa memandang ras anak atau orang tua atau walinya, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, suku atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran ataupun status lainnya. 

Pasal 23 
1. Negara mengakui bahwa anak yang menyandang kecacatan mental ataupun fisik seyogyanya menikmati kehidupan yang layak dan utuh, dalam kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan kemandirian serta memberi kemudahan kepada anak untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. 

2. Mengakui hak anak atas perhatian khusus sesuai dengan sumber-sumber yang tersedia 

3. Mengakui kebutuhan khusus anak penyandang cacat dengan mempertimbangkan sumber keuangan orang tua atau orang lain yang mengasuh anak tersebut Menjamin bahwa anak penyandang cacat itu diberi kesempatan dan memperoleh pendidikan, pelatihan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi, penyiapan untuk memperoleh pekerjaan dan kesempatan rekreasi dalam cara yang kondusif bagi anak untuk mencapai integrasi social sepenuhnya dan perkembangan pribadinya, termasuk perkembangan cultural dan spiritualnya.”

Pasal 28 
1. Negara mengakui hak anak atas pendidikan dan dengan mengupayakan pencapaian hak ini secara berangsur-angsur dan atas dasar kesamaan kesempatan, Negara seyogyanya: 

a) Membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua anak; 
b) Mendorong pengembangan berbagai bentuk pendidikan lanjutan, termasuk pendidikan umum dan kejuruan, membuatnya tersedia dan dapat diakses oleh setiap anak; 
c) Membuat pendidikan tinggi terakses oleh semua orang; 
d) Membuat agar informasi tentang pendidikan dan pekerjaan serta bimbingan tersedia dan terakses oleh semua anak; 
e) Mengambil langkah-langkah untuk mendorong agar anak-anak bersekolah secara teratur dan mengurangi angka putus sekolah. 

Pasal 29 
1. Negara menyetujui bahwa pendidikan bagi anak seyogyanya diarahkan untuk: 

a) Pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental maupun fisik anak seoptimal mungkin; 
b) Pengembangan penghargaan atas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, 
c) Pengembangan penghargaan terhadap orang tua anak, identitas budayanya, bahasa dan nilai-nilai yang dianutnya, terhadap nilainilai nasional dari negara tempat tinggal anak, negara tempat asalnya, dan terhadap peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri; 
d) Penyiapan anak untuk menjalani kehidupan yang bertanggung jawab di dalam masyarakat yang bebas; 
e) Pengembangan penghargaan terhadap lingkungan alam. 

II. Konferensi Jomtien 1990 

Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua 

Memenuhi Kebutuhan Dasar untuk Belajar Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua 

Pasal III Universalisasi Akses dan Peningkatan Kesamaan Hak 
 1. Pendidikan dasar seyogyanya diberikan kepada semua anak, remaja dan orang dewasa. Untuk mencapai tujuan ini, layanan pendidikan dasar yang berkualitas seyogyanya diperluas dan upaya-upaya yang konsisten harus dilakukan untuk nmengurangi kesenjangan. 

2. Agar pendidikan dasar dapat diperoleh secara merata, semua anak, remaja dan orang dewasa harus diberi kesempatan untuk mencapai dan mempertahankan tingkat belajar yang wajar. 

3. Prioritas yang paling mendesak adalah menjamin adanya akses ke pendidikan dan meningkatkan kualitasnya bagi anak perempuan, dan menghilangkan setiap hambatan yang merintangi partisipasi aktifnya. Semua bentuk diskriminasi gender dalam pendidikan harus dihilangkan. 

4. Suatu komitmen yang aktif harus ditunjukkan untuk menghilangkan kesenjangan pendidikan. Kelompok-kelompok yang kurang terlayani: orang miskin; anak jalanan dan anak yang bekerja; penduduk desa dan daerah terpencil; pengembara dan pekerja migran; suku terasing; minoritas etnik, ras, dan linguistik; pengungsi; mereka yang terusir oleh perang; dan penduduk yang berada di bawah penjajahan, seyogyanya tidak memperoleh perlakuan diskriminasi dalam mendapatkan kesempatan untuk belajar. 

5. Kebutuhan belajar para penyandang cacat menuntut perhatian khusus. Langkah-langkah perlu diambil untuk memberikan kesamaan akses pendidikan bagi setiap kategori penyandang cacat sebagai bagian yang integral dari system pendidikan.

III. Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Cacat Peraturan 6 : 
• Negara seyogyanya menjamin bahwa pendidikan bagi penyandang cacat merupakan bagian yang integral dari sistem pendidikan. 
• Paragraf 1: Para pejabat pendidikan umum bertanggung jawab atas para penyandang cacat. 
• Paragraf 2: Pendidikan di sekolah umum seyogyanya menyediakan layanan pendukung yang tepat. 
• Paragraf 6: Negara seyogyanya: 

a) memiliki kebijakan yang jelas, 
b) memiliki kurikulum yang fleksibel, 
c) menyediakan materi yang berkualitas, dan pelatihan guru dan dukungan yang berkelanjutan. 

• Paragraf 7: Program rehabilitasi berbasis masyarakat seyogyanya dilihat sebagai pelengkap bagi pendidikan integrasi. 
• Paragraf 8: Dalam hal di mana system persekolahan umum tidak secara memadai memenuhi kebutuhan semua penyandang cacat, pendidikan luar biasa dapat dipertimbangkan dalam hal-hal tertentu pendidikan luar biasa mungkin pada saat ini merupakan bentuk pendidikan yang paling tepat untuk siswa-siswa tertentu. 
• Paragraf 9: Siswa tunarungu dan tunarungu-netra mungkin akan memperoleh pendidikan yang lebih tepat di sekolah khusus, kelas khusus atau unit khusus. 

IV. Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus www.unesco.org/education/educprog/sne/salamanc/covere.html 

Pasal 2 :
Sistem pendidikan seyogyanya mempertimbangkan berbagai macam karakteristik dan kebutuhan anak yang berbeda-beda. Sekolah reguler dengan orientasi inklusi ini merupakan tempat yang paling efektif untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun sebuah masyarakat inklusif dan mencapai pendidikan untuk semua; lebih jauh, sekolah tersebut memberikan pendidikan yang efektif kepada sebagian besar anak dan meningkatkan efisiensi dan pada akhirnya akan menjadi system pendidikan yang paling ekonomis. 

Pasal 3 : 
Pemerintah seyogyanya, menetapkan prinsip pendidikan inklusif sebagai undang-undang atau kebijakan kecuali jika terdapat alasan yang memaksa untuk menetapkan lain. Kerangka Aksi
Pasal 3 : Prinsip dasar kerangka ini adalah bahwa sekolah seyogyanya mengakomodasi semua anak  ini seyogyanya mencakup anak penyandang cacat dan anak berbakat, anak jalanan dan anak yang bekerja, anak dari kaum pengembara atau daerah terpencil, anak dari kelompok minoritas berdasarkan bahasanya, etniknya atau budayanya dan anak dari kelompok atau daerah lain yang kurang beruntung atau terkepinggirkan …. Tantangan yang dihadapi oleh sekolah inklusif adalah bahwa harus dikembangkannya pedagogi yang berpusat pada diri anak yang mampu mendidik semua anak. 

Pasal 4 : 
perbedaan umat manusia itu normal adanya dan pembelajaran harus disesuaikan dengan kebutuhan anak, bukannya anak yang disesuaikan dengan asumsi-asumsi yang tidak berdasar Pedagogi yang berpusat pada diri anak akan menguntungkan bagi semua siswa, dan akhirnya juga bagi keseluruhan masyarakat. … ini dapat sangat menurunkan angka putus sekolah dan tinggal kelas. … di samping menjamin tercapainya tingkat pencapaian rata-rata yang lebih tinggi … Sekolah yang berpusat pada diri anak juga merupakan tempat pelatihan untuk masyarakat yang berorientasi pada orang-orang yang menghargai perbedaan dan martabat seluruh umat manusia. 

Pasal 6 : 
Inklusi dan partisipasi itu sangat penting bagi martabat manusia dan bagi terwujudnya dan dilaksanakannya hak asasi manusia. 

Pasal 7 : 
Prinsip mendasar dari sekolah inklusif adalah bahwa semua anak seyogyanya belajar bersama-sama, sejauh memungkinkan, apa pun kesulitan atau perbedaan yang ada pada diri mereka. Sekolah inklusif harus mengakui dan tanggap terhadap keberagaman kebutuhan siswa-siswanya, mengakomodasi gaya dan kecepatan belajar yang berbeda-beda…

Pasal 10 : 
Pengalaman menunjukkan bahwa sekolah inklusif, yang memberi layanan kepada semua anak di masyarakat, sangat berhasil dalam menggalang dukungan dari masyarakat dan dalam menemukan cara yang imaginatif dan inovatif untuk memanfaatkan ketersediaan sumber-sumber yang terbatas. 

Pasal 18:
Kebijakan pendidikan pada semua level, dari level nasional hingga local, seyogyanya menetapkan bahwa seorang anak penyandang cacat bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya, di sekolah yang akan dimasukinya andaikata dia tidak memiliki kecacatan. V. Konferensi Dakar Pada bulan April 2000 lebih dari 1100 peserta dari 164 negara berkumpul di Dakar, Senegal, untuk Forum Pendidikan Dunia. Dari guru hingga perdana menteri, dari akademisi hingga pembuat kebijakan, dari lembaga nonpemerintah hingga ketua organisasi internasional utama, mereka menetapkan Kerangka Aksi Dakar, Pendidikan untuk Semua: Memenuhi Komitmen Kolektif, yang terdiri dari 2000 kata. Pendidikan untuk Semua: Memenuhi Komitmen Kolektif Teks yang ditetapkan oleh Forum Pendidikan Dunia di Dakar, Senegal, 26-28 April 2000 7. 

dengan ini secara kolektif menyatakan komitmen kami untuk mencapai tujuan-tujuan berikut: 

i. Memperluas dan meningkatkan perawatan dan pendidikan usia dini yang komprehensif, terutama bagi anak-anak yang paling rentan dan kurang beruntung; 
ii. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, terutama anak perempuan, anak yang mengalami keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, memperoleh akses ke dan menamatkan pendidikan dasar wajib dan bebas biaya dengan kualitas baik; 
iii. Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua anak dan orang dewasa dipenuhi melalui kesamaan akses ke program pembelajaran dan keterampilan kehidupan yang tepat;
iv. Mencapai 50 persen perbaikan dalam tingkat melek huruf dikalangan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama untuk perempuan, dan kesamaan akses ke pendidikan dasar dan lanjut untuk semua orang dewasa; 
v. Menghilangkan kesenjangan gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005, dan mencapai kesamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015, dengan fokus pada jaminan terhadap kesamaan akses ke dan pencapaian dalam pendidikan dasar berkualitas bagi anak perempuan; 
vi. Meningkatkan semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin kualitas terbaik bagi semua sehingga hasil belajar yang terakui dan terukur dapat dicapai oleh semua, terutama dalam baca/tulis, berhitung dan keterampilan kehidupan yang esensial. 28 April 2000, Dakar, Senegal Apa yang Terjadi pada Forum Pendidikan Dunia? Instituto Fronesis, Mei 2000, Sebuah Kritik dari Selatan, dari Kampanye NGO (Dakar, Senegal, 26-28 April 2000), Rosa María Torres, http://www.campaignforeducation.org/_html/docs/welcome/frameset.shtml “Tidak banyak yang terjadi di Dakar. 

Ini merupakan pertemuan yang sangat besar dan mahal tanpa cahaya dan tanpa harapan, dengan logistik yang rumit, dengan sedikit kejutan dan dengan hasil yang sudah diantisipasi, sebagaimana biasanya pada peristiwaperistiwa yang pada dasarnya hanya untuk membahas dan menyepakati dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan sudah melalui berbagai draft. Yang masih terbuka untuk didiskusikan hanyalah bentuknya, bukan isinya: mengganti, menghapus atau menambahkan kata, memindahkan paragraph, atau lebih menonjolkan satu gagasan tertentu di antara gagasan-gagasan lain. 

Sering kali, perdebatan dan kemenangan berkutat sekitar "memasukkan " kalimat atau paragraph yang dipandang relevan oleh setiap orang atau kelompok dari sudut pandangnya atau bidang minatnya masing-masing: pendidikan bagi anak perempuan, melindungi lingkungan, penghapusan hutang, perkembangan anak usia dini, anak jalanan, pemberantasan mempekerjakan anak, perspektif gender, pencegahan HIV/AIDS, kelompok terasing, kerjasama Selatan-Selatan, pengembangan guru, keterlibatan masyarakat, perang melawan kemiskinan, dan seterusnya. 

Hasilnya adalah dokumen yang mencakup segala hal, mencakup setiap orang tetapi tidak mewakili ataupun memuaskan pihak tertentu. Itulah yang selalu terjadi dengan dokumen dan deklarasi internasional, dan akhirnya dokumen-dokumen itu menjadi sangat umum, kembali ke hal-hal yang biasa, berisikan kekaburan dan ambiguitas, dan menciptakan ilusi tentang idealisme bersama, consensus dan komitmen. Pendidikan untuk Semua 1990-2000 pada dasarnya merupakan rencana pergerakan top-down, yang dilaksanakan dan dievaluasi oleh elit politik dan teknokrat internasional dan nasional, dengan sedikit sekali informasi atau dorongan untuk berpartisipasi diberikan kepada warga masyarakat, bahkan juga kepada guru ataupun peneliti dan spesialis pendidikan. 

Rencana Pendidikan untuk Semua di tingkat nasional biasanya merupakan rencana pemerintah, yang digariskan dan dibahas di belakang pintu tertutup oleh fungsionaris nasional dan internasional. Pertemuan global, regional dan nasional untuk memonitor PUS merupakan pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah kecil wajah yang dikenal masyarakat. Sedikit saja orang yang tahu tentang pekerjaan yang dilakukan oleh Forum PUS – badan internasional yang memonitor PUS, yang sekretariatnya terletak di kantor UNESCO, di Paris – atau tentang komposisi komite pengarahnya, pertemuan-pertemuan yang diadakannya dan keputusan-keputusan yang diambilnya. Asesmen akhir dasawarsa PUS bagi banyak orang merupakan peringatan bahwa ada sesuatu yang disebut Pendidikan untuk Semua, yang tengah dievaluasi oleh orang lain dan yang sudah hampir berakhir. Lima belas tahun ke depan tidak boleh merupakan pengulangan cerita ini.

Tidak mungkin memisahkan antara pemikiran (top) dengan tindakan (bottom), baik dalam hubungan antara lembaga internasional dengan pemerintah nasional ataupun dalam hubungan antara pemerintah nasional/lokal dengan masyarakat nasional/lokal. Menerima pembedaan ini berarti menerima bahwa terdapat pihak tertentu yang merencanakan dan pihak lain yang terbatas pada pelaksanaannya, bahwa investigasi dan analisisnya sudah dilakukan dan bahwa yang tersisa hanyalah mengkonversinya ke dalam rencana aksi. Melakukan sesuatu secara baik berarti berpikir dan bertindak pada semua level. Mendiskusikan diagnosis dan strategi yang ditetapkan pada level makro, dan mengemukakan saran-saran tentang "apa " dan"bagaimana" untuk setiap konteks yang spesifik, merupakan tugas untuk Forum PUS Nasional dan untuk masyarakat sipil secara keseluruhan. 

Nasional 
I. Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) Pasal 

1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan 
 2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya 

II. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 
3 Pendidikan Nasional Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Pasal 5 
1.Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu 
2. Warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus 
3. Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adapt yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layan khusus
4. Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus 

Pasal 32 
1. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 
2. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. 

III. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

Pasal 48 
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 

49 Negara
 pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. 

Pasal 50 
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan kepada : 
a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal 
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi 
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri 
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab, dan 
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup 

Pasal 51 
Anak penyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa

Pasal 52 
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus 

Pasal 53 
1. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. 
2. Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif. 

IV. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 19997 tentang Penyandang Cacat 

Pasal 5 
Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan 

V. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 

Pasal 2 
1. Lingkup standar nasional pendidikan meliputi : 
a. Standar isi 
b. Standar proses 
c. Standar kompetensi kelulusan 
d. Standar pendidikan dan kependidikan 
e. Standar sarana prasarana 
f. Standar pengelolaan 
g. Standar pembiayaan dan 
h. Standar penilaian pendidikan 

VI. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 380/C.C6/MN/2003, 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan I

nklusi : Menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten dan kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK. 

VII. Deklarasi Bandung (Nasional) "Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif" (8-14 Agustus 2004) 

1. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal. 

2. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun cultural. 

3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat. 

4. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal 

5. Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan dilingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan 

6. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan, pelatihan, dan lainnya secara berkesinambungan. 

7. Menyusun rencana aksi (action plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya. 

VIII. Deklarasi Bukittinggi (Internasional) Tahun 2005 : 

1. Sebuah pendekatan terhadap peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk "Pendidikan Untuk Semua" adalah benar-benar untuk semua. 

2. Sebuah cara menjamin bahwa semua memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan anak usia dini, prasekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan ekskluis; dan 

3. Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga Negara.